PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)
Dalam pengurusan ini akan mendapat :
- SIUP
- TDP
- NPWP
- Akte pendirian (disyahkan oleh MENKUMHAM)
- SITU (kalau domisili dikotaMalang)
Persyaratan :
- FC. KTP & KK pemegang saham yang masih berlaku minimal 2 orang
- FC. Kepemilikan tempat usaha (sertifikat / sewa / akta / jual beli)
- FC. IMB, jika berdomisili dikotaMalang
- Suratketerangan domisili tempat usaha dari kelurahan
- Pas foto berwarna direktur 4X6 ( 4 lembar )
- Suratpernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat di tanda tangani diatas materai 6000
PAKET PENDIRIAN CV (Comanditer Venotschaap)
Jasa yang diberikan meliputi :A. Pengurusan pada kantor Notaris : - Akta Pendirian CV
- Pengesahan Pengadilan Negeri
B. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
Dokumen yang dibutuhkan :
- Foto Copy KTP para pendiri
- Foto copy Kartu Keluarga Direktur Utama
- Izin Domisili
- Pas Foto Direktur Utama 4 x 6 berwarna 5 lembar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar